Perbuatan Bejat Suami Bunuh Istri
Perkara Pembunuhan, Jaksa Hadirkan Terdakwa Dalam Persidangan Di PN Dumai
Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya yang terjadi pada hari Selasa (08/12/2020) tahun lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di jalan Jendral Hasanuddin/ Ombak RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Dumai.
Priandi Firdaus SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai yang menghadirkan terdakwa Reswanto alias Nanang yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa istrinya bernama Rahmi membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang digelar secara virtual (Rabu, 06/10/2021)
Dalam surat dakwaan, terdakwa Reswanto alias Nanang dari rumah membawa 1 (satu) buah botol aqua plastic besar kosong yang terletak didalam kamar dan 1 (satu) buah lampu colok dari botol M150 yang berisikan minyak tanah.
Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa Reswanto pun pergi ke kedai dengan menaiki becak motor dan kemudian terdakwa melihat korban (Rahmi.red) dalam keadaan tidur sementara saksi Khoirunnisa sedang menyusun barang kedai.
Tidak hanya sampai disitu, terdakwa Reswanto meminta uang kepada saksi Khoirunnisa dan diberikan sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membeli minyak bensin dengan harga Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah).
Setelah membeli minyak bensin 1 (satu) buah botol aqua, terdakwa kembali ke kedai dan langsung menyiramkan bensin ke arah saksi Khoirunnisa kemudian kearah korban (Rahmi.red) yang berada di dalam kedai dan kemudian melemparkan obor api kearah keduanya namun saksi Khoirunnisa sempat menyelamatkan diri dengan melompat keluar kedai, sedangkan korban tidak sempat keluar hingga terbakar dan meninggal dunia.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Reswanto alias Nanang tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Wahab SH didampingi anggotanya Taufik Nainggolan SH dan Relson Nababan SH menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan berikutnya (Rabu, 13/10/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa Priandi dalam keterangan kepada awak media menerangkan, terdakwa Reswanto alias Nanang diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Nas)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.








